FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM Assalamualaikum14



Join the forum, it's quick and easy

FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM Assalamualaikum14

FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Izwan Collection
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptySat Feb 01, 2014 4:07 pm by Iwan Nirwana

» MAULID NABI DAN KONTROVERSI MAKNA BID'AH
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyMon Jan 06, 2014 4:12 pm by Iwan Nirwana

» Bacaan Melihat dan Melewati Iringan Jenazah
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptySat Jan 04, 2014 6:34 pm by Iwan Nirwana

» 1.2 TRILIUN RUPIAH HANYA UNTUK KEMBANG API
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyThu Jan 02, 2014 6:41 pm by Iwan Nirwana

» lintas alam FKPI
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyThu Dec 26, 2013 11:54 pm by Kalila

»  all sahabat-sahabat
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptySat Sep 08, 2012 1:24 pm by agussonisetiawan

» Kisah Si Pitung Jagoan Betawi
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyFri May 04, 2012 10:42 pm by Tamu

» Tips mempercepat koneksi internet anda
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyFri Apr 13, 2012 1:47 pm by Sharingan Eyes

» Download lagu2 islami
ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM EmptyFri Apr 13, 2012 1:42 am by Iwan Nirwana

"JADWAL SHOLAT UNTUK DAERAH DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA"
March 2024
MonTueWedThuFriSatSun
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Calendar Calendar


ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM

Go down

ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM Empty ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM

Post by Iwan Nirwana Wed Dec 09, 2009 11:07 am

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM


BAB I
TAFSIR LAMBANG ORGANISASI

Pasal 1: Arti Lambang Organisasi
1. Bentuk lambang organisasi memiliki arti sebagai berikut:
a. Perisai bintang segi delapan berarti pertahanan umat dan usaha pengembangan dakwah dari dan ke delapan penjuru dunia.
b. Bulan sabit dan bintang segi lima berarti lambang kemenangan Islam, keindahan, dan pencerahan.
2. Warna lambang organisasi memiliki arti sebagai berikut:
a. Hijau berarti pertumbuhan.
b. Merah berarti totalitas dan keberanian.
c. Putih berarti ketulusan, kesucian, dan keikhlasan.
d. Hitam berarti kepastian.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2 : Jenis dan Jenjang Keanggotaan
1. Anggota Pemula yaitu tiap individu yang menyatakan bergabung dalam organisasi.
2.
Anggota Muda yaitu tiap individu yang tergabung dalam organisasi dan
pernah menjadi panitia pada kegiatan yang diselenggarakan oleh
organisasi minimal 1 kali dalam setahun.
3. Anggota Madya yaitu tiap
individu yang tergabung dalam organisasi dan pernah menjadi panitia
pada kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi minimal 4 kali dalam
dua tahun.
4. Anggota Dewasa yaitu tiap individu yang tergabung
dalam organisasi dan pernah menjadi panitia pada kegiatan yang
diselenggarakan oleh organisasi minimal 7 kali dalam tiga tahun.
5. Anggota Kehormatan yaitu tiap individu yang berjasa pada organisasi dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus.

Pasal 3 : Syarat Keanggotaan
1. Beragama Islam
2. Berusia antara 13-40 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Menyetujui visi dan misi organisasi, AD/ART, serta peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam organisasi.
5. Menyatakan kesediannya menjadi anggota FKPI

Pasal 4 : Kewajiban Anggota
1. Menjunjung nama baik organisasi dan tidak melakukan tindakan yang akan merusak nama baik organisasi.
2. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam organisasi
3. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
4. Mengembangkan dan memeliharan kebersamaan dan persaudaraan berdasarkan Islam.

Pasal 5 : Hak Anggota
1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara.
2. Memilih dan dipilih menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Anggota dan atau Dewan Pengurus.
3. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
Pasal 6 : Masa Keanggotaan
Masa keanggotaan berakhir jika:
1. Memasuki usia 40 tahun.
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan
4. Meninggal dunia

Pasal 7 : Skorsing dan Pemecatan
Anggota dapat diskors atau diberhentikan apabila melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.


BAB III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA

Pasal 8 : Fungsi Majelis Permusyawaratan Anggota
Majelis Permusyawaratan Anggota adalah lembaga tertinggi organisasi yang melaksanakan sepenuhnya kedaulatan anggota.

Pasal 9 : Tugas Majelis Permusyawaratan Anggota
Mengadakan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 10 : Masa Jabatan
Majelis Permusyawaratan Anggota hanya bertugas pada Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.





BAB IV
DEWAN PENGURUS

Pasal 11 : Struktur Dewan Pengurus
Struktur Dewan Pengurus sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Departemen-departemen yang diperlukan

Pasal 12 : Tugas Dewan Pengurus
Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi dengan masa kerja 2 tahun.

Pasal 13 : Pimpinan Organisasi
1. Ketua dan Wakil Ketua organisasi bertugas selama 2 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 masa kerja.
2. Ketua memiliki hak prerogatif untuk:
a. Memilih dan memberhentikan pengurus di bawah ketua dan wakil ketua
b. Membentuk departemen-departemen yang diperlukan
c. Membentuk dan membubarkan Lembaga Kelengkapan Organisasi
3.
Apabila ketua mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan tugas karena sakit atau meninggal dunia, maka kepemimpinan
dilanjutkan oleh wakil ketua.
4. Apabila wakil ketua tidak dapat
melanjutkan kepemimpinan organisasi sebagaimana disebutkan pada ayat 2,
maka diadakan Musyawarah Luar Biasa untuk memilih kembali ketua dan
wakil ketua organisasi.

Pasal 14 : Pemberhentian Pengurus
Pengurus dinyatakan berhenti apabila:
1. Tidak lagi menjadi anggota organisasi
2. Mengundurkan diri dari Dewan Pengurus
3. Diberhentikan
4. Meninggal Dunia
BAB V
LEMBAGA KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 15 : Lembaga Kelengkapan Organisasi
1. Lembaga Kelengkapan Organisasi dibentuk untuk memperlancar dan menyukseskan program kerja organisasi.
2. Lembaga Kelengkapan Organisasi dibentuk dan dibubarkan oleh ketua.
3. Lembaga Kelengkapan Organisasi bertanggung jawab pada ketua.


BAB VI
MUSYAWARAH BESAR

Pasal 16 : Fungsi Musyawarah Besar
Musyawarah Besar adalah forum tertinggi organisasi yang merupakan pelaksana kedaulatan anggota.

Pasal 17 : Tugas dan Wewenang Musyawarah Besar
1. Mengubah dan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Memilih ketua.
3. Memberhentikan ketua
4. Meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus.
5.
Dalam kondisi tertentu dan atas permintaan sedikitnya 2/3 anggota
organisasi, Musyawarah Besar berwenang untuk membubarkan organisasi.

Pasal 18 : Peserta Musyawarah Besar
1. Utusan, yaitu perwakilan dari tiap Organisasi Tingkat Wilayah .
2. Dewan Pengurus
3. Peninjau, yaitu mereka yang sengaja dihadirkan guna mengawasi dan membantu kelancaran Musyawarah Besar.


BAB VII
MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 19 : Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dibentuk sewaktu-waktu atas permintaan 2/3 anggota organisasi.
2. Tugas dan wewenang Musyawarah Luar Biasa adalah sama dengan Musyawarah Besar.


BAB VIII
RAPAT

Pasal 20 : Rapat Kerja
1. Rapat kerja adalah forum pengambilan keputusan berkenaan dengan rencana, penetapan, dan evaluasi program kerja organisasi.
2. Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 periode kepengurusan.

Pasal 21 : Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi merupakan forum pengambilan keputusan berkenaan dengan strategi dan pelaksanaan program kerja organisasi
2. Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 bulan sekali.


BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22 : Pengambilan Keputusan
1.
Setiap pengambilan keputusan baik dalam Musyawarah Besar, Musyawarah
Luar Biasa, maupun Rapat, diambil berdasarkan atas musyawarah mufakat.
2. Apabila tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23 : Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24 : Ketentuan Penutup
1.
Hal-hal yang sudah dan belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
diatur kemudian dalam peraturan-peraturan organisasi lainnya yang
disepakati dalam Rapat.
2. Anggaran Rumah Tangga disosialisasikan pada anggota.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :
Pada tanggal :


MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA
FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
Iwan Nirwana
Iwan Nirwana
::.::ANAK BAWANG::.::
::.::ANAK BAWANG::.::

Jumlah posting : 162
Points : 419
Reputation : 10
Join date : 30.11.09
Age : 40
Lokasi : Bojong sari - Depok

https://fkpi.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik