Petani Korban Penganiayaan
2 posters
Halaman 1 dari 1
Petani Korban Penganiayaan
Dengan Alasan PNS, Pelaku Tidak Ditahan
Magetan - Penahanan petani yang dianiaya seorang guru, Misrun (58) warga RT 3 RW 7 Dusun/Desa Pupus Kecamatan Lembean Magetan diduga ada kejanggalan. Pasalnya Misrun sudah menghuni Rutan Magetan sejak 30 September 2009 lalu.
Sedangkan Samsi (46), pelaku hingga kini belum ditahan dengan alasan seorang PNS guru di Ponjorogo dan hanya wajib lapor 2 minggu sekali. Bahkan rumornya Samsi telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan.
Kasubsi Pelayanan Rutan Magetan, Karman mengatakan Misrun masih menjadi tahanan sejak 30 September 2009 di ruang Blok E I. Sedangkan Samsi sebagai pelaku penganiayaan tidak pernah ditahan di rutan.
"Untuk si Misrun masih ditahan di sini, tapi untuk samsinya tidak pernah ditahan dan katanya malah sudah vonis berapa saya tidak tahu," jelas Karman kepada detiksurabaya.com di kantornya Jalan Merapi, Senin (7/12/2009).
Karman menambahkan bahwa penahanan Misrun akhir September oleh PN Kabupaten Magetan ada penambahan penahanan selama 60 hari yakni hingga 12 Januari 2009. Penahanan penambahan itu dibuat tertanggal 3 November 2009 dengan alasan masih digunakan pemeriksaan.
"Ini ada surat dari PN Magetan bahwa memberitahukan ada penambahan penahanan kepada Misrun untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Karman.
Saat detiksurabaya.com ingin menemui Misrun belum diperkenankan karena harus ada surat izin dari PN Magetan.
Sedangkan Kasi Pidum Kejari Magetan, Sunjaya mengaku telah menvonis Samsi dengan hukuman 8 bulan masa percobaan dari 4 bulan penjara. "Divonis 4 bulan namun dengan ketentuan tertentu bahwa terdakwa dipidana bersyarat. Jadi tetap kita awasi sampai 8 bulan ke depan jika dia punya kesalahan lagi, maka kita jemput untuk di penjara 4 bulan," jelas Sunjaya di kantornya. (detik.com)
Magetan - Penahanan petani yang dianiaya seorang guru, Misrun (58) warga RT 3 RW 7 Dusun/Desa Pupus Kecamatan Lembean Magetan diduga ada kejanggalan. Pasalnya Misrun sudah menghuni Rutan Magetan sejak 30 September 2009 lalu.
Sedangkan Samsi (46), pelaku hingga kini belum ditahan dengan alasan seorang PNS guru di Ponjorogo dan hanya wajib lapor 2 minggu sekali. Bahkan rumornya Samsi telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magetan.
Kasubsi Pelayanan Rutan Magetan, Karman mengatakan Misrun masih menjadi tahanan sejak 30 September 2009 di ruang Blok E I. Sedangkan Samsi sebagai pelaku penganiayaan tidak pernah ditahan di rutan.
"Untuk si Misrun masih ditahan di sini, tapi untuk samsinya tidak pernah ditahan dan katanya malah sudah vonis berapa saya tidak tahu," jelas Karman kepada detiksurabaya.com di kantornya Jalan Merapi, Senin (7/12/2009).
Karman menambahkan bahwa penahanan Misrun akhir September oleh PN Kabupaten Magetan ada penambahan penahanan selama 60 hari yakni hingga 12 Januari 2009. Penahanan penambahan itu dibuat tertanggal 3 November 2009 dengan alasan masih digunakan pemeriksaan.
"Ini ada surat dari PN Magetan bahwa memberitahukan ada penambahan penahanan kepada Misrun untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Karman.
Saat detiksurabaya.com ingin menemui Misrun belum diperkenankan karena harus ada surat izin dari PN Magetan.
Sedangkan Kasi Pidum Kejari Magetan, Sunjaya mengaku telah menvonis Samsi dengan hukuman 8 bulan masa percobaan dari 4 bulan penjara. "Divonis 4 bulan namun dengan ketentuan tertentu bahwa terdakwa dipidana bersyarat. Jadi tetap kita awasi sampai 8 bulan ke depan jika dia punya kesalahan lagi, maka kita jemput untuk di penjara 4 bulan," jelas Sunjaya di kantornya. (detik.com)
Re: Petani Korban Penganiayaan
iya nih bos,, sekarang hukum di Indonesia udah mulai dipertanyakan.. :roll:
orang kecil kalo salah langsung dihukum.. tapi giliran dedengkot kelas kakap dibiarin aje.. semoga ke depan Hukum di Indonesia bisa lebih adil lagi.. Amin.. :o
orang kecil kalo salah langsung dihukum.. tapi giliran dedengkot kelas kakap dibiarin aje.. semoga ke depan Hukum di Indonesia bisa lebih adil lagi.. Amin.. :o
Re: Petani Korban Penganiayaan
Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. :cheers: :cheers: :cheers:
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Sat Feb 01, 2014 4:07 pm by Iwan Nirwana
» MAULID NABI DAN KONTROVERSI MAKNA BID'AH
Mon Jan 06, 2014 4:12 pm by Iwan Nirwana
» Bacaan Melihat dan Melewati Iringan Jenazah
Sat Jan 04, 2014 6:34 pm by Iwan Nirwana
» 1.2 TRILIUN RUPIAH HANYA UNTUK KEMBANG API
Thu Jan 02, 2014 6:41 pm by Iwan Nirwana
» lintas alam FKPI
Thu Dec 26, 2013 11:54 pm by Kalila
» all sahabat-sahabat
Sat Sep 08, 2012 1:24 pm by agussonisetiawan
» Kisah Si Pitung Jagoan Betawi
Fri May 04, 2012 10:42 pm by Tamu
» Tips mempercepat koneksi internet anda
Fri Apr 13, 2012 1:47 pm by Sharingan Eyes
» Download lagu2 islami
Fri Apr 13, 2012 1:42 am by Iwan Nirwana