FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Assalamualaikum14



Join the forum, it's quick and easy

FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Assalamualaikum14

FORUM KOMUNIKASI PEMUDA ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Izwan Collection
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptySat Feb 01, 2014 4:07 pm by Iwan Nirwana

» MAULID NABI DAN KONTROVERSI MAKNA BID'AH
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptyMon Jan 06, 2014 4:12 pm by Iwan Nirwana

» Bacaan Melihat dan Melewati Iringan Jenazah
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptySat Jan 04, 2014 6:34 pm by Iwan Nirwana

» 1.2 TRILIUN RUPIAH HANYA UNTUK KEMBANG API
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptyThu Jan 02, 2014 6:41 pm by Iwan Nirwana

» lintas alam FKPI
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptyThu Dec 26, 2013 11:54 pm by Kalila

»  all sahabat-sahabat
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptySat Sep 08, 2012 1:24 pm by agussonisetiawan

» Kisah Si Pitung Jagoan Betawi
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptyFri May 04, 2012 10:42 pm by Tamu

» Tips mempercepat koneksi internet anda
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptyFri Apr 13, 2012 1:47 pm by Sharingan Eyes

» Download lagu2 islami
Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta EmptyFri Apr 13, 2012 1:42 am by Iwan Nirwana

"JADWAL SHOLAT UNTUK DAERAH DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA"
March 2024
MonTueWedThuFriSatSun
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Calendar Calendar


Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta

Go down

Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Empty Kriteria Mobil dan Motor Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta

Post by muqliz ramadhan Wed Dec 09, 2009 10:03 pm

Cara uji emisi mobil!
Artikel Terkait:


JAKARTA,Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, makin gencar melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan bermotor. Di samping itu, juga mulai menjalankan aturan, hanya kendaraan yang punya stiker “Lulus Emisi” yang boleh masuk ke tempat atau area parkir tertentu mulai 30 November ini.

Lantas bagaimana dengan mobil tua? Atau motor dengan mesin 2-tak?

Ternyata, BPLHD membuat kategori berdasarkan jenis mesin dan tahun pembuatan. Informasi tersebut diperoleh setelah KOMPAS.com menyaksikan langsung uji emisi gratis yang diselenggarakan BPLH bekerjasama dengan Astra World, beberapa produsen mobil dan sepeda motor (Honda, Suzuki dan Yamaha) di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta hari ini.

Ternyata minat masyarakat memanfaatkan even sehari ini cukup tinggi. Menurut Didik Prasetyo, Regional Office Head, Astra World, sampai pukul 13.00 WIB, mereka sudah menguji emisi 200 mobil dari berbagai merek.

Sebaliknya untuk sepeda motor masih sedikit. Di stand pengujian Yamaha, mengaku sudah memeriksa 19 motor, sedangkan Honda 50 unit.
Kriteria Lulus. Cukup banyak mobil produksi lama memanfaatkan uji emisi gratis. Termasuk Donny Juniardi, pemilik Honda Accord buatan 1985. Ternyata, menurut petugas yang memeriksa, kadar CO mobil Donny tidak lulus. “Hanya HC (hidrokarbon atau bensin yang belum terbakar) yang lulus,” jelas petugas pemeriksa.

Padahal Donny telah ke bengkel khusus dan melengkapi mobinyal dengan hidrogen booster agar pembakaran sempurna dan bisa lulus emisi saat pemeriksaan.

“Bagi saya tidak masalah mobil ini harus memenuhi standar emisi. Namun harus adil. Kendaraan umum yang menimbulkan polusi lebih banyak juga diperiksa,” ungkapnya.

Pada uji emisi gratis ini, BPLHD selain memberikan stiker tanda lulus uji emisi bagi kendaraan yang memenuhi standar, juga memberikan buku mirip paspor. Buku tersebut menjelaskan kendaraan telah memenuhi ambang batas emisi. Buku tersebut digunakan sampai 6 tahun. Kendati demikian, kendaraan tetap harus diuji emisinya setiap 6 bulan.

Berdasarkan brosur BPLHD, untuk mobil cukup banyak bengkel yang direkomendasi buat memeriksa emisi. Selain bengkel umum, juga ada bengkel resmi ATPM yang beradai di lima wilayah DKI Jakarta.

Untuk mesin bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida). Ini pun dibagi dua, yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007. Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan.

Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen. Sedangkan mobil, produksi setelah 2007, HC 200 ppm dan CO 1,5 persen.

Buat sepeda motor, dibagi dua, mesin 2 dan 4 langkah, buatan sebelum 2010 dan sesudah 2010.
Cegat di Jalan. BPLHD menjelaskan, bila peraturan telah dijalankan, petugas berhak menghentikan kendaraan di jalan. Lantas menanyakan tanda atau bukti lulus uji emisi (stiker atau buku). Jika masih berlaku, dibiarkan melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, jika belum atau tidak bisa menunjukkan tanda bukti lulus, kendaraan akan diuji. Jika hasil uji memenuhi ambang batas emisi (lulus), pengemudi diarahkan ke Bengkel Pelaksana Uji Emisi (BPUE) yang sudah memilik sertifikasi untuk memperoleh tanda lulus uji emisi. Jika tidak lulus, akan disidik, selanjutnya dikenakan sanksi pidana atau denda. Ancaman hukuman, kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling tinggi Rp 50 juta.
muqliz ramadhan
muqliz ramadhan
Junior Member
Junior Member

Jumlah posting : 31
Points : 92
Reputation : 5
Join date : 30.11.09
Age : 33
Lokasi : Sawangan Depok Indonesia

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik